Perjanjian Internasional Dalam Sistem Perundang–UndaganNasional

Posted by AADS On 03:59 0 komentar
1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak mempengaruhi kehidupan bangsa - bangsa di dunia. Sejalan dengan perkembangan kehidupan bangsa – bangsa di dunia, semakin berkembang pula permasalahan – permasalahan dalam masyarakat internasional dan menyebabkan terjadinya perubahan – perubahan dalam Hukum Internasional.
2. Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur negara yang merdeka dan berdaulat (1).
Hukum Internasionall terdiri atas sekumpulan hukum, yang sebagian besar terdiri dari prinsip – prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara – negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antara negara, yang juga meliputi:


  • Peraturan – peraturan hukum tentang pelaksanaan funsi lembaga – lembaga dan organisasi – organisasi Internasional serta hubungannya antara negara – negara dan individu – individu.
  • Peraturan – peraturan hukum tertentu tentang individu – individu dengan kesatuan – kesatuan bukan negara, sepanjang hak – hak dan kewajiban individu dengan kesatuan kesatuan tersebut merupakan masalah kerjasama internasional.

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

Adaptif (8) Produktif (4) Normatif (3) Agama (1) AutoCAD (1) Bahasa Indonesia (1) Bahasa Inggris (1) Fisika (1) IPA (1) KKPI (1) Kewirausahaan (1) Kimia (1) Konstruksi (1) Matematika (1) Monual (1) Penjas (1) Pkn (1) RAB (1)

Blog Archive